Warga Miskin Terpinggirkan, Kadis Dinsos Jeneponto Bungkam: FAMI Desak Audit Total


Jeneponto — Penyaluran Bantuan BAPAN dan BLT di Desa Langkura, Kecamatan Turatea, Kabupaten Jeneponto diduga menyimpang dari tujuan utama bantuan sosial. Fakta di lapangan menunjukkan adanya ketimpangan serius, di mana warga yang tergolong tidak mampu justru tidak tersentuh bantuan, sementara warga yang dinilai masih mampu malah menerima bantuan negara.

Kondisi ini menuai kecaman keras dari Dewan Pimpinan Nasional Federasi Advokat Muda Indonesia (DPN FAMI). Melalui Adv. Muhammad Iqbal, S.H., M.H., Koordinator Wilayah Sulawesi Bidang Advokasi, Hukum, dan Hak Asasi Manusia, FAMI secara terbuka menuding lemahnya pengawasan dan buruknya tata kelola pendataan sebagai akar persoalan, serta mendesak Inspektorat Kabupaten Jeneponto segera turun tangan secara nyata, bukan sekadar formalitas administratif.

FAMI mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan konfirmasi langsung kepada Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Jeneponto dan menyampaikan keprihatinan mendalam atas nasib warga miskin yang terabaikan. Meski memahami keterbatasan kewenangan dan tidak ingin melanggar regulasi yang berlaku, Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Jeneponto menegaskan tidak akan tinggal diam dan akan terus melakukan koordinasi lintas sektor, termasuk dengan Perum Bulog dan pihak terkait lainnya.

Ironisnya, DPN FAMI Melakukan upaya koordinasi juga telah dilakukan kepada Dinas Sosial Kabupaten Jeneponto, namun kepala dinas yang dihubungi tidak memberikan respons sama sekali. Sikap ini dinilai mencerminkan ketiadaan empati dan rendahnya sense of urgency terhadap persoalan mendasar yang menyangkut hak hidup masyarakat miskin.

Adv. Muhammad Iqbal menyampaikan pernyataan bernada keras atas kondisi tersebut.

Yang menyedihkan, warga yang benar-benar tidak mampu justru tidak menerima bantuan, sementara yang masih mampu malah menikmati bantuan negara. Ini ada apa sebenarnya?

Kalau ini dibiarkan, maka bantuan sosial hanya akan menjadi simbol tanpa keadilan,” tegasnya.

FAMI menilai dugaan salah sasaran ini bukan lagi kesalahan teknis, melainkan alarm keras adanya pembiaran sistemik. Oleh karena itu, FAMI menuntut Inspektorat Kabupaten Jeneponto melakukan audit menyeluruh, transparan, dan independen, serta berani merekomendasikan sanksi tegas hingga langkah hukum jika ditemukan pelanggaran.

“Negara tidak boleh kalah oleh praktik yang mencederai rasa keadilan. Bantuan sosial adalah hak rakyat miskin, bukan ruang kompromi kepentingan,” pungkas Iqbal.

 Atas Nama Rakyat Miskin Indonesia yang di Telantarkan Negara Kami akan melakukan persiapan Upaya Hukum Guna Agar Warga Tersebut mendapatkan Haknya

FAMI Ambil Langkah Hukum Tegas Lindungi Hak Ananda Hafidz dalam Kasus Hibah di Jeneponto

 

Jeneponto, 6 November 2025 – Dewan Pimpinan Nasional Federasi Advokat Muda Indonesia (FAMI) melalui Presiden Ofi Sasmita, menegaskan langkah tegasnya untuk melindungi hak-hak hukum warga terkait sengketa hibah di Kabupaten Jeneponto. FAMI secara resmi menugaskan Tim Hukum Profesional untuk mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) di Pengadilan Negeri Jeneponto, terkait dugaan penguasaan dan penjualan aset hibah secara ilegal.

Kasus ini bermula dari hibah sah yang diberikan oleh almarhumah Sigiati Binti Makkatea kepada Muhammad Hafidz, anak kandung Presiden FAMI. Hibah tersebut dibuktikan melalui Surat Keterangan Hibah tertanggal 17 April 2018, yang disampaikan secara lisan dan diperlihatkan kepada Kepala Desa Langkura, Kecamatan Turatea, Kabupaten Jeneponto.

Belakangan, muncul indikasi bahwa saudara kandung pemberi hibah menguasai dan bahkan menjual objek hibah tersebut tanpa persetujuan penerima sah, merugikan hak Muhammad Hafidz sebagai penerima sah. Objek hibah berada di Desa Langkura, Kecamatan Turatea, Jeneponto.

Menanggapi hal ini, Presiden FAMI, Ofi Sasmita, menegaskan sikap tegasnya:

“Selama ini, kami selalu menghormati mereka sebagai keluarga. Namun, mereka merasa lebih dari segalanya. Upaya hukum ini bukan semata untuk menuntut hak, tetapi juga menjadi pelajaran bahwa setiap tindakan melawan hukum akan dipertanggungjawabkan. Hak anak saya tidak dapat diganggu, dan kami akan menempuh jalur hukum penuh untuk memulihkannya.”

FAMI menekankan bahwa gugatan ini adalah langkah tegas untuk menegakkan keadilan dan memastikan hak sipil tidak dilanggar. Semua tindakan penguasaan dan penjualan ilegal akan diproses sesuai hukum tanpa kompromi, sebagai upaya memberikan kepastian hukum bagi penerima sah hibah dan masyarakat.

Sumber dari Desa Langkura menyebutkan bahwa kasus ini telah menimbulkan kegelisahan di masyarakat, karena tindakan penguasaan aset tanpa izin dianggap meresahkan dan merugikan pihak yang berhak. FAMI menegaskan bahwa perlindungan terhadap hak-hak hukum warga negara adalah prioritas utama, dan setiap pelanggaran akan ditindak secara tegas.

Dengan penunjukan Tim Hukum Profesional, FAMI menunjukkan komitmen penuh dalam penegakan hukum dan perlindungan hak warga negara, khususnya dalam kasus sengketa harta warisan dan hibah. Langkah ini diharapkan menjadi contoh nyata bagi masyarakat bahwa tindakan melawan hukum, apalagi dalam lingkup keluarga, tidak akan dibiarkan.

“Kami berharap melalui langkah hukum ini, hak anak saya sepenuhnya dipulihkan, dan pihak yang melanggar hukum mendapatkan pelajaran bahwa kepentingan pribadi tidak boleh mengalahkan hukum dan keadilan,” tambah Ofi Sasmita.

FAMI akan terus mengawal perkembangan kasus ini hingga hak Muhammad Hafidz dipulihkan sepenuhnya dan keadilan ditegakkan di Kabupaten Jeneponto.

Redaksi