100 Hari Kerja, Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Fokus Jalankan Program Prioritas Daerah

AspirasiRakyat.My.Id, Barito Utara– Memasuki 100 hari kerja pertama, Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara menunjukkan komitmen dalam menjalankan roda pemerintahan dengan memfokuskan pelaksanaan program prioritas dan unggulan yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat, Selasa, 20 Januari 2026.

Sejak dilantik, Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara langsung melakukan konsolmy.idasi internal pemerintahan, memperkuat koordinasi antarperangkat daerah, serta memastikan seluruh program pembangunan berjalan searah dengan visi dan misi daerah.

Bupati Barito Utara mengatakan, 100 hari kerja menjadi fondasi awal untuk membangun pemerintahan yang solmy.id dan responsif. Ia menegaskan pentingnya kerja cepat dan terukur dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Seratus hari kerja ini kami jadikan langkah awal untuk memastikan roda pemerintahan berjalan efektif dan program prioritas benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat,” ujarnya.

Dalam bmy.idang pelayanan publik, pemerintah daerah melakukan pembenahan layanan administrasi kependudukan, perizinan, serta pelayanan dasar agar lebih cepat, transparan, dan mudah diakses. Selain itu, peningkatan disiplin aparatur serta optimalisasi kinerja ASN juga menjadi perhatian utama.

“Pelayanan publik harus terus ditingkatkan, baik dari sisi kecepatan, ketepatan, maupun sikap aparatur dalam melayani masyarakat,” kata Bupati.

Pada sektor infrastruktur, program 100 hari kerja difokuskan pada percepatan perbaikan jalan, jembatan, serta sarana pendukung transportasi, khususnya di wilayah pedesaan dan daerah terpencil guna meningkatkan konektivitas dan mendukung aktivitas ekonomi masyarakat.

Sementara itu, Wakil Bupati Barito Utara menyampaikan bahwa peningkatan kualitas layanan pendmy.idikan dan kesehatan juga menjadi prioritas, termasuk penguatan pelayanan puskesmas, pemerataan tenaga pendmy.idik dan tenaga kesehatan, serta peningkatan sarana pendukung.

“Kami terus melakukan evaluasi agar setiap program pembangunan berjalan efektif, tepat sasaran, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujarnya. (Red)

Pernyataan Wakil Bupati Sorong Selatan Rugikan Reputasi Media

Jakarta, 14 Oktober 2025 — Tim Hukum Media Republika News Resmi yakni Federasi Advokat Muda Indonesia (FAMI) secara resmi melayangkan surat somasi kepada Wakil Bupati Sorong Selatan, Yohan Bodory, S.Sos., M.Tr.A.P., atas pernyataannya di salah satu media daring yang dinilai menyesatkan, merugikan, serta mencoreng nama baik institusi media. Dalam pemberitaan yang beredar, Yohan Bodory membantah dugaan pengancaman terhadap Ketua DPW Media Republika Online Nasional, Fery Onim, namun pernyataan bantahan tersebut disampaikan melalui media lain, bukan kepada Redaksi Republika News sebagai pihak pertama yang memuat berita tersebut. Pernyataan itu bahkan menyebut bahwa pemberitaan Republika News bersifat keliru, sehingga menimbulkan stigma negatif di ruang publik, penurunan kepercayaan pembaca, serta kerugian reputasi dan materiil bagi manajemen media.

Manajemen Media Republika News  Andri Bahori menegaskan bahwa pihaknya tidak mencampuri urusan pribadi antara Sdr. Yohan Bodory dan Sdr. Fery Onim. Namun, ketika nama Republika News disebut secara langsung dan dituding memberitakan informasi keliru, maka redaksi dan tim hukum memiliki kewajiban moral serta hukum untuk melindungi integritas lembaga pers. Persoalan pribadi tidak menjadi perhatian redaksi, tetapi pernyataan pejabat publik yang menimbulkan dampak terhadap reputasi media adalah bentuk pelanggaran terhadap prinsip komunikasi publik yang bertanggung jawab.

Tim Hukum Republika News, pernyataan publik yang berpotensi mendiskreditkan media tanpa didahului klarifikasi resmi dapat dikategorikan sebagai tindakan yang bertentangan dengan semangat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam Pasal 4 ayat (2) dan (3) disebutkan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara dan media tidak dapat dikenai tekanan atau intervensi dalam menjalankan fungsi jurnalistik. Pernyataan sepihak yang menimbulkan kesan bahwa pemberitaan tidak akurat tanpa melalui mekanisme hak jawab yang sah, berpotensi mengganggu kemerdekaan dan kredibilitas pers nasional.

Dalam keterangannya, Dr. Rudi Hartono, selaku Ketua Tim Hukum Republika News dan ahli hukum, menyampaikan bahwa langkah hukum yang ditempuh oleh Tim Hukum Media Republika News bukan ditujukan untuk memperkeruh suasana, melainkan sebagai upaya profesional dalam menjaga marwah pers nasional. Menurutnya, pernyataan publik seorang pejabat yang disampaikan ke media lain tanpa klarifikasi langsung kepada redaksi yang diberitakan dapat menimbulkan dampak negatif terhadap reputasi dan kepercayaan publik terhadap institusi media.

Dr. Rudi Hartono menegaskan bahwa berdasarkan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), setiap perbuatan yang menimbulkan kerugian terhadap pihak lain, baik secara reputasional maupun materiil, dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum dan memiliki konsekuensi pertanggungjawaban. Ia menambahkan bahwa tindakan klarifikasi sepihak tanpa koordinasi dengan media yang bersangkutan dapat dinilai sebagai bentuk pelanggaran etika komunikasi publik dan mencederai prinsip keberimbangan informasi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Sebagai pejabat publik, setiap pernyataan harus didasarkan pada fakta yang terverifikasi dan disampaikan secara proporsional. Ketika pernyataan itu menimbulkan kesan bahwa media telah keliru tanpa ada klarifikasi langsung, maka hal tersebut bisa berdampak serius terhadap reputasi media serta kepercayaan masyarakat,” ujar Dr. Rudi Hartono.

Lebih lanjut, Dr. Rudi menambahkan bahwa Tim Hukum Republika News berkomitmen untuk menempuh langkah hukum secara bijak, mengedepankan komunikasi yang konstruktif, dan menjaga agar penyelesaian perkara tetap berpegang pada koridor hukum dan etika profesi, tanpa mengarahkan pada ranah pidana. Ia menegaskan bahwa seluruh langkah yang ditempuh adalah bagian dari mekanisme perlindungan hukum untuk institusi pers agar tetap independen dan terlindungi dari stigma negatif yang tidak berdasar.

Dalam surat somasi bernomor 012/FAMI-RN/X/2025 tertanggal 14 Oktober 2025, Tim Hukum Republika News memberikan waktu tiga (3) hari kalender kepada Yohan Bodory untuk menyampaikan klarifikasi resmi dan permohonan maaf terbuka melalui media yang sama, serta permintaan maaf tertulis kepada Redaksi Republika News. Apabila dalam waktu yang ditentukan tidak ada tanggapan resmi, maka Tim Hukum Republika News dari FAMI akan menempuh langkah hukum lanjutan melalui Dewan Pers Republik Indonesia, Ombudsman RI, dan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri) sebagai bentuk perlindungan hukum atas nama baik institusi media.

Media Republika News tetap berkomitmen menjaga profesionalitas, keberimbangan, serta menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik dalam menjalankan fungsi pers. Langkah hukum ini ditempuh bukan untuk menciptakan konflik, tetapi untuk memastikan bahwa kebebasan pers di Indonesia tetap terlindungi, dan setiap pihak, termasuk pejabat publik, menghormati mekanisme klarifikasi yang benar dan proporsional.

Rilis