AspirasiRakyat-, Kuala Pembuang – Wakil Bupati Seruyan, H. Supian, membuka secara resmi kegiatan Sosialisasi Ketentuan Peraturan Perundang-undangan di -ang Cukai Hasil Tembakau, Rabu (23/07).
Acara yang digelar di Kecamatan Seruyan Hilir ini turut dihadiri jajaran Forkopimda, termasuk Kapolres Seruyan, Kepala Kejaksaan Negeri Seruyan, Perwira Penghubung, Kepala Pengadilan Agama, serta Komandan Pos AL. Selain itu, hadir pula Sekretaris Daerah, kepala perangkat daerah, camat, lurah, kepala desa, dan tokoh masyarakat.
Dalam sambutannya, Wabup H. Supian menekankan pentingnya kegiatan ini sebagai langkah edukasi masyarakat terkait regulasi cukai hasil tembakau. Menurutnya, pemahaman yang benar akan membantu masyarakat mengenali produk rokok ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.
“Sosialisasi ini penting agar masyarakat mengetahui legalitas barang kena cukai dan mendukung penegakan hukum,” ungkapnya.
Wabup Supian juga memaparkan alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) 2025 yang diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 143 Tahun 2023. Dari total penerimaan pajak rokok, 37,5 persen akan dialokasikan untuk jaminan kesehatan masyarakat, sedangkan 12,5 persen digunakan mendukung penegakan hukum, terutama pemberantasan rokok ilegal.
“Anggaran ini harus dimanfaatkan secara bijak agar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia mengimbau seluruh peserta agar mengikuti materi sosialisasi dengan baik. “Dengan pemahaman yang tepat, kita bisa mendorong partisipasi masyarakat untuk menolak dan melaporkan peredaran rokok ilegal di lingkungannya,” ujarnya.
Di penghujung sambutan, H. Supian mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang berkontribusi dalam pelaksanaan acara, khususnya Satpol PP yang telah memfasilitasi kegiatan.
“Dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim, sosialisasi ketentuan di -ang cukai hasil tembakau ini resmi saya buka,” tutupnya (red).
Post Views: 3